Selain itu, Mufida menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan pengawasan dan pengetatan kegiatan di perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar, mall, lokasi area kuliner, lokasi tempat hiburan malam serta tempat wisata.
"Jadi jangan hanya masyarakat yang diimbau untuk pengetatan prokes dan di rumah saja, namun tidak dilakukan pengawasan dan pengetatan di pusat kegiatan-kegiatan yang terbuka. Ini juga penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid. Jadi Pemprov DKI Jakarta lakukan penguatan aparat di bawahnya dalam melakukan pengawasan pada masyarakat secara persuasif," ujar dia.
Kenaikan angka Covid yang mencapai 4.144 kasus, menurut Mufida, harus ada alarm kebijakan agar menarik rem darurat yang harus segera dilaksanakan.
Ia pun sependapat dengan kebijakan Gubernur Anies yang menganjurkan agar seluruh masyarakat ibu kota dan sekitarnya tetap berada di rumah saja pada akhir pekan ini.
Kecuali, jika masyarakat memiliki keperluan yang mendesak atau mendasar.
Intinya, saat terjadi lonjakan Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya, agar masyarakat memanfaatkan untuk bersama keluarga, tidak bepergian serta mengurangi aktivitas yang berpotensi menjadi perantara penularan.
"Libur Sabtu dan Minggu gunakan untuk tetap di rumah. Ini kesempatan bagi kita semua untuk bersama-sama keluarga, mengurangi aktivitas yang berpotensi ada penularan. Itu intinya," ujarnya.