News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buron 2 Bulan, Perampok di Balimester yang Lepaskan 5 Tembakan Sembunyi di Rumah Tante

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sofyan, sopir pribadi korban penembakan usai melawan perampok di rumah majikannya di Kelurahan Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). (inset) Rizky Tazuddin alias Ganay (24) tersangka perampokan disertai penembakan saat dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (21/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perampok yang melepaskan tembakan di Kelurahan Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur akhirnya tertangkap.

Pelaku yang mempersenjatai dirinya dengan airsoft gun ini sempat buron selama dua bulan sejak aksi terakhirnya di rumah Susanti Teng.

Setelah berbulan-bulan mengejar, jajaran Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku.

Belakangan diketahui, pelaku tersebut bernama Rizky Tazuddin alias Ganay (24).

Rizky Tazuddin alias Ganay diciduk petugas dari persembunyiannya di kediaman tantenya di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Selama 2 bulan tersangka ini melarikan diri dan bersembunyi di Cibinong," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Brimob Gadungan Tipu Sejumlah Janda Desa Cikembar Sukabumi dan Ciampea Bogor, Begini Aksinya

Ganay Residivis Jebolan Rutan Gunung Sindur

Hasil pemeriksaan penyidik, Ganay merupakan residivis.

Ia baru saja bebas dalam program asimilasi tahun lalu dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Rupanya, Ganay tak kunjung jera karena setelah itu kembali beraksi.

Ganay Masuk DPO di Tiga Wilayah

Sampai-sampai, ia masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO di tiga wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.

Semuanya terkait penjambretan.

"Hasil penelusuran Kasat Reskrim beserta anggotanya, tersangka ini baru saja lepas dari tahanan di Bogor atas kasus pencurian dengan pemberatan rumah dan dihukum 1 tahun," terang Erwin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini