"Ditelusuri lagi ada beberapa TKP di Jakpus, Jaksel dan di beberapa daerah termasuk di Jakut dengan diduga pelaku yang melakukannya," ia menambahkan.
Penyidik menjerat pelaku Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Ganay Beli Airsoft Gun Seharga Rp 2 Juta
Saat beraksi merampok di Balimester, Ganay sempat mengeluarkan lima tembakan.
Pada petugas dia mengaku membeli senjata dari online seharga Rp 2 juta.
"Dari hasil penyelidikan tersangka membeli senjata api jenis airsfot gun ini dari online dengan harga Rp 2 juta," jelas Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (21/6/2021).
Terkait hal ini, petugas masih melakukan pendalaman dan menelusuri lebih lanjut terkait lokasi penjualan air softgun.
"Karena online kita akan perlu waktu untuk bekerja sama tentang kegiatan jual beli ini, memang ini akan kita tindak lanjuti kemudian," lanjutnya.
Beraksi di Balimester, Duel Lawan Sopir
Ganay pada Minggu (18/4/2021) sekira pukul 09.00 WIB, mencoba mencuri di rumah Susanti Teng di Balimester, Jatinegara.
Saat itu, Susanti Teng heran karena Ganay yang tidak menjelaskan identitasnya memaksa masuk ke dalam rumah.
Saat mengambil ponsel milik penghuni, Ganay berlaga bak koboi.
Ia sempat menembakkan airsoft gun sebanyak lima kali dan melukai Sofyan (56), sopir pribadi Susanti Teng
Akibatnya Sofyan mengalami luka di kepala, dahi, leher sebelah kiri dan dada.