Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berencana mengedepankan mediasi sebagai jalan keluar dari kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Menpora Roy Suryo terhadap publik figur Lucky Alamsyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan upaya mediasi mengacu pada Surat Telegram (ST) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021.
Adapun telegram tersebut memuat pedoman tentang penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan dengan proses mediasi.
"Ke depan akan menggunakan restorative justice. Kami upayakan mediasi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021)
Namun, Yusri belum merinci kapan keduanya akan dipertemukan.
Baca juga: Kuasa Hukum Lucky Alamsyah sebut Kliennya Tak Ada Keinginan untuk Laporkan Balik Roy Suryo
Dia mengatakan polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap keduanya.
Secara terpisah, Roy Suryo mengaku menghormati langkah dari pihak kepolisian untuk memediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dia laporkan.
Namun, saat ini dia belum menentukan sikap atas upaya penyelesaian itu.
"Besok tim hukum akan melihat poin klarifikasi yang sudah disampaikan," ujarnya.
Baca juga: Tak Ada Niat Lapor Balik, Lucky Alamsyah Sebut Roy Suryo Baik, Ini Harapannya
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengatakan pihaknya mengakui adanya upaya mediasi antara kliennya dengan Lucky, karena dalam laporannya menyangkut UU ITE yang bisa diselesaikan dengan memediasi kedua pihak.
Namun, Pitra mengaku upaya mediasi itu tidak berjalan mulus, karena Lucky tidak memiliki itikad baik menyelesaikan permasalahan dengan kliennya.
Baca juga: Soal Permintaan Roy Suryo Terkait Mediasi, Lucky Alamsyah Bilang Begini
Maka dari itu, pihaknya akan melanjutkannya ke ranah hukum.
Adapun telah disiapkannya gugatan perdata untuk menjerat Lucky dengan Pasal 1372 KUHPerdata tentang penghinaan.
Dalam tersebut, tertera tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.
"Gugatan perdata yang telah kita siapkan dan sedang dikaji di mana gugatan kita itu lebih spesifik dalam pasal 13732 KUHPerdata yang mengatur tentang penghinaan. Nah, di dalam KUH perdata telah mengatur tentang ganti kerugian penghinaan," kata Pitra, Rabu (2/6/2021).