News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sejumlah Hakim Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tutup Sementara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan sementara sejumlah agenda persidangan usai ditemukan adanya pegawai dan hakim yang dinyatakan reaktif Covid-19.

"Maka telah di Instruksikan untuk memutus matarantai penyebaran virus Covid-19, terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai dengan Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Selasa (22/7/2021).

Bambang merinci jumlah pegawai dan hakim yang reaktif Covid-19 tersebut, berdasarkan hasil swab antigen yang dilalukan pihaknya pada Senin (21/6/2021) kemarin.

"Saya sampaikan informasi hasil Swab Antigen yang telah dilakukan oleh PN Jakarta Pusat hari Senin tanggal 21 Juni 2021, terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya Positif berdasarkan Test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang," jelasnya.

Baca juga: Sidang Gugatan Cerai Aa Gym di Pengadilan Agama Bandung Ditunda, Ini Penyebabnya

Meski menutup operasional sementara, PN Jakpus tetap melayani urusan peradilan yang bersifat genting, hingga kembali dibuka nanti.

"Untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani namun bersifat terbatas. Dan Kantor Pengadilan Jakarta Pusat akan aktif kembali pada hari Jum'at tanggal 25 Juni 2021," kata dia.

Bambang menjelaskan, selama PN Jakpus ditutup akan dilakukan penyemprotan disentifektan kesemua ruangan kantor dan bagi Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri.

"Untuk Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat, tetap melakukan kegiatan pekerjaan dari rumah (WFH)," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini