News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Terapkan Pengetatan Mobilitas Warga, Polda Metro: Kawasan yang Dibatasi Jadi Lebih Tertib

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui usai Apel persiapan pengetatan PPKM berskala Mikro di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).

"Pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik instruksi Mendagri keputusan gubernur dan sebagainya," ujar Sambodo.

Berikut rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:

1. Bulungan, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung hingga kawasan Mahakam

2. Kemang, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda

3. Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas:  Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S

4. Sepanjang Jalan Sabang, Jakarta Pusat

5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Keterangan pembatasan mobilitas: Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh

6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuono Mustopo, Senayan City

Baca juga: Covid-19 Serang Anak-Balita, Jokowi Tunjuk BKKBN Tangani Covid Ibu Hamil dan Anak

7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
Keterangan pembatasan mobilitas: sepanjang jalan BKT

8. Kota Tua, Jakarta Barat:
Keterangan pembatasan mobilitas:  Hayam Wuruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk  (PIK) Jakarta Utara
Keterangan pembatasan mobilitas: PIK 2 setelah jembatan penyeberangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini