News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Rencana Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta, Alasan hingga Waktu Pemberlakuan

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi parkir - Tarif parkir di DKI Jakarta diusulkan naik menjadi Rp 60 ribu per jam.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menaikkan tarif parkir.

Tidak tanggung-tanggung, kenaikan tarif parkir itu dimungkinkan menjadi Rp 60.000 per jam untuk mobil.

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (23/6/2021), berikut fakta-fakta dari rencana kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta:

1. Diusulkan hingga Rp 60.000 per jam

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria membenarkan adanya rencana kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

Menurut Riza, kenaikan tarif parkir tersebut sebagai upaya pemerintah mendorong masyarakat agar menggunakan transportasi publik.

Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Parkir Rp60 Ribu/Jam, Wagub DKI: Supaya Orang Pindah ke Transportasi Publik

"Tarif parkir terus meningkat di selurih dunia seiring dengan kepadatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan."

"Ini salah satunya kami upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," katanya, Selasa (22/6/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengunjungi TPU Rorotan yang berada di Jalan Rorotan IX RT 03 RW 09 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Baca juga: Juru Parkir Liar Juga Berkategori Pungli, Polisi Siapkan Sanksi Seperti Ini

Adapun besaran kenaikan tarif parkir hingga Rp 60.000 jam diungkap oleh Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama. 

Dikatakan Gani, usulan tarif parkir tertinggi untuk mobil maksimal Rp 60.000 per jam. 

Sedangkan untuk motor, tarif tertinggi sebesar Rp 18.000 per jam. 

"Di dalam tarif usulan ini, itu untuk on street (di badan jalan) batas maksimalnya dapat dikenakan sampai Rp 60.000 per jam," kata Dhani dalam acara diskusi yang ditayangkan akun YouTube UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (22/6/2021).

Dhani melanjutkan, usulan tarif juga mengatur besaran tarif sesuai dengan lokasi integrasi kendaraan umum dan tidak lagi berdasarkan zonasi.

"Golongan A itu (tempat parkir) yang bersinggungan dengan angkutan umum massal, kemudian KPP Golongan B itu yang nonkoridor angkutan umum massal," ucap dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini