News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mayat Bayi Hasil Hubungan Sedarah di Bekasi, Orangtua Tak Tahu Putra Putrinya Berbuat Asusila

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi penemuan jasad bayi perempuan diduga hasil hubungan sedarah kakak beradik di lahan kosong, Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Hubungan sedarah kakak beradik di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak diketahui orangtuanya.

Diketahui terungkapnya kasus tersebut, setelah warga Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad bayi di sebuah lahan kosong, Selasa (8/6/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian akhirnya mengamankan kakak beradik yang diduga orang tua dari bayi malang tersebut.

Kini keduanya mendakam di tahanan Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menjelaskan, sang kakak merupakan sosok laki-laki yang menghamili adik perempuannya sendiri.

"Di mana mereka ini hubungan terlarang, mereka melahirkan bayi dan dibuang," jelasnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Mayat Bayi Hasil Hubungan Sedarah Kakak Beradik di Bekasi, Video Dewasa Jadi Pemicu

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo mengatakan, hubungan sedarah yang dilakukan kakak beradik itu dilakukan saat masih di bawah umur.

"Adiknya sekarang usianya sudah 18 tahun, tapi pada saat melakukan (persetubuhan) usianya masih di bawah umur, kalau kakaknya sudah dewasa," kata Hery.

Kakak dan Adik itu kata Hery tinggal serumah bersama orangtuanya.

Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan sepetak.

Meski begitu, orangtua tak tahu menahu soal hubungan terlarang yang dilakukan kedua anaknya.

"Orangtuanya enggak tahu, perbuatan (persetubuhan) dilakukan di rumah daerah Bintara," jelasnya.

Baca juga: Kakak Adik di Bekasi Diduga Lakukan Hubungan Sedarah, Kasus Berawal dari Penemuan Mayat Bayi

Dengan demikian, sang kakak telah ditetapkan sebagai tersangka terakait persetubuhan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini