Lebih lanjut, turut dibahas juga usulan terkait pengenaan tarif tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan belum/tidak lulus uji emisi, serta belum daftar ulang pajak kendaraan.
Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara,” ujarya.
Baca juga: Anak Juru Parkir di Papua Dianugerahi Gelar Adhi Makayasa oleh KSAL
“Lokasi uji emisi dapat dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi yang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” lanjut Adji.
Selain itu dalam rangka implementasi Pergub Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, saat ini sedang dilakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi parkir milik Pemda.
Adapun pelaksanaan uji cobanya ada di Irti Monas (Jakarta Pusat), Kawasan Blok M (Jakarta Selatan) dan Kantor Samsat Jakbar (Jakarta Barat).
Sedangkan terdapat beberapa lokasi tambahan lain yang sedang dikembangkan (on going) untuk uji coba disinsentif tarif parkir.
Misalnya di Kawasan Pasar Mayestik (Jakarta Selatan), Plaza Intercon (Jakarta Barat) dan Park and Ride Kalideres (Jakarta Barat)
“Pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi-lokasi tersebut mengacu pada Pergub 31 tahun 2017, di mana untuk kendaraan bermotor roda 4 adalah Rp 7.500/jam,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi aturan soal tarif parkir. Nantinya, tarif parkir di Jakarta bisa mencapai Rp 60.000 per jam bagi mobil dan Rp 18.000 per jam bagi sepeda motor.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beralasan tarif parkir kendaraan dinaikan untuk mendorong masyarakat beralih naik ke angkutan umum. Harapannya, pengguna kendaraan pribadi bisa berkurang, sehingga kemacetan di Jakarta dapat diminimalisir.
“Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan dan kemacetan yang ada. Salah satunya kami upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (22/6/2021) malam.
Ariza mengatakan, banyak cara yang dilakukan pemerintah untuk mengentaskan kemacetan, salah satunya kenaikan tarif parkir.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga terus meningkatkan sarana dan prasarana angkutan umum seperti Transjakarta, MRT dan LRT, serta angkutan lain yang tergabung dengan JakLingko, sehingga masyarakat merasa nyaman menaikinya.
“Mengurangi kemacetan tidak hanya pada satu sumber yaitu parkir, tapi itu sangat terkait satu sama lain,” ujarnya.