News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov DKI Jelaskan Wacana Tarif Parkir Rp 18.000 Per Jam Bagi Motor

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan sepeda motor parkir di tempat parkir motor Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014). Sejak diterapkan larangan motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, kantung parkir di tempat itu belum menunjukkan peningkatan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Karena itulah, kata dia, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi aturan yang menjadi payung hukum tarif parkir.

Baca juga: Berawal dari Cekcok Masalah Parkir, Anggota TNI Dikeroyok 10 Preman

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif parkir tertinggi ini hanya dikenakan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan belum bayar pajak kendaraan.

“Rencananya dalam waktu dekat ada tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi,” kata Syafrin.

Selain itu, kebijakan tarif parkir tertinggi juga rencananya diterapkan pada tempat yang bersinggungan dengan angkutan umum massal.

Misalnya di Kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan KH Hasyim Ashari dan Jalan Ir. Juanda.

Di sana, terdapat angkutan massal Transjakarta yang dapat digunakan masyarakat.

“Untuk tarif tertinggi itu masih usulan, karena kami harus uji publik dan revisi dulu. Kami juga menggelar FGD (focus grup discussion),” kata Kepala UP Perparkiran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Aji Kusambarto. (faf)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Geger Wacana Tarif Parkir Rp 18.000 Per Jam Bagi Motor, Simak Penjelasan Lengkap Pemprov DKI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini