TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP Jakarta Pusat selama sepekan terakhir melakukan pengawasan ketat terhadap para pelaku usaha di Jakarta Pusat seiring meningkatnya kasus Covid-19.
Hasilnya sejak 16 Juni hingga 25 Juni 2021, sudah ada 47 tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan sementara.
"Ada 47 tempat usaha itu ditutup sementara. Di antaranya 31 tempat usaha ditutup selama 1x24 jam, 14 tempat usaha tutup 3x24 jam selama satu pekan lebih," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: 245 Pasien Covid-19 di RSUD Kota Bekasi Sembuh, 374 Sisanya Masih Dirawat
Dikatakan Bernard dari puluhan tempat usaha yang dilakukan penindakan dengan pemberian sanksi ini, hanya dua tempat usaha yang diberikan denda sebesar Rp 15 juta karena sudah kerap kali melanggar meski sudah diberikan peringatan.
Berdasarkan catatannya, selama satu pekan lebih itu ada 11.722 tempat usaha di Jakarta Pusat yang dilakukan pengecekan oleh anggota di delapan Kecamatan di Jakarta Pusat.
Tempat Usaha itu meliput restoran, kafe, bar dan tempat hiburan.
"Kita tidak pandang mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021," ujarnya.
Baca juga: Puluhan ODGJ di Bogor Positif Covid-19, Begini Nasib dan Kondisinya
Baca juga: Laptop Terbakar, Api Merembet ke Kasur, Satu Penghuni Kost Tewas Dalam Kebakaran di Kramat Jati
Meningkatkan kasus Covid-19 akhir-akhir ini pihaknya tetap melakukan operasi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker ditengah meningkatnya kasus Covid-19.
Pihaknya berharap masyarakat bisa lebih aware dengan tingkat kasus yang terjadi beberapa pekan ini.
.
"Kita berharap masyarakat tetap patuh dalam prokes, seperti pemakaian masker. Apalagi ini kasus sedang meningkat. Tentu ini perlu kepedulian bersama-sama untuk mengakhiri pendemi ini," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Selain Penutupan Sementara, Dua dari 47 Tempat Usaha di Jakpus Langgar PPKM Kena Denda Rp 15 Juta ,