"Saat itulah mereka memeras para sopir angkot. Namun tujuan utama mereka adalah menggasak HP yang dijadikan alat judi serta uang yang digunakan para sopir angkot untuk berjudi," kata Yusri.
Baca juga: Warga dan Pengelola RS Berburu Tabung Oksigen di Pasar Pramuka
Dalam dua kali aksi dari pengakuan ketiganya, kata Yusri, para pelaku berhasil mengambil keuntungan Rp 4 Juta setiap aksi.
"Yakni dengan menggasak HP milik sopir angkot dan uang judi mereka," kata Yusri.
"Dari pengakuan para pelaku, mereka baru dua kali beraksi. Namun ini masih kami dalami lagi," ujar Yusri.
Karena perbuatannya kata Yusri ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Gagah Lagi, Tiga Polisi Gadungan Pemeras Sopir Angkot Bengong Ketika Ditangkap,