Laporan wartawan Tribunnews.com, Irwan Rismawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik penyekatan dan pembatasan mobilitas masyarakat di wilayah Jadetabek selama masa PPKM Darurat.
Diketahui PPKM Darurat berlangsung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Darurat diterapkan pemerintah menyikapi lonjakan kasus Covid-19.
Khusus di wilayah Jakarta, pada awal pekan ini, terlihat masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitas di jalan raya untuk bepergian.
Satu di antaranya terpantau di pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
Pantauan Tribun, Senin (5/7/2021) pembatas jalan dipasang melintang di jalan yang mengarah ke Jakarta dari arah Tangerang.
Baca juga: Selama PPKM Darurat Mola Gratiskan Tayangan Hiburan
Terlihat petugas gabungan TNI dan Polri berjaga di pos penyekatan tersebut.
Petugas menghalau kendaraan agar tak masuk ke wilayah Jakarta.
Mereka meminta pengendara berputar balik ke arah Tangerang.
Terpantau, baik kendaraan roda dua atau roda empat terpaksa memutarbalik kendaraannya.
Baca juga: Imbas Masuknya WNA, Legislator Demokrat: Kebijakan PPKM Darurat Melempem
Akibat adanya penyekatan tersebut, kemacetan tidah dapat dihindari dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang berpergian dan tidak menaati aturan PPKM darurat.
Selain melakukan penyekatan di ruas jalan arteri, petugas gabungan juga melakukan penyekatan di beberapa ruas tol.
Terpantau penyekatan mobilitas kendaraan dilakukan di sejumlah exit tol dalam kota Jakarta.
Baca juga: PPKM Darurat, Pemerintah Naikkan Anggaran Kesehatan Menjadi Rp193,3 T
Kendaraan yang akan keluar exit tol Semanggi dihalau petugas TNI dan Polri untuk tidak keluar.
Hanya kendaraan yang mempunyai surat dan petugas medis yang diperbolehkan melintas.
Di ruas jalan tol dalam kota sendiri, petugas melakukan penyekatan total di beberapa titik, yakni di exit tol Senayan, exit tol Semanggi, dan exit tol Tebet.