News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

14 Tempat Usaha dan Satu Kantor di Jakarta Timur Ditutup Sementara Karena Langgar PPKM Darurat 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Satpol PP Jakarta Timur saat melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat, Senin (5/7/2021)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki hari keempat Pemberlakuan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah guna mencegah penularan Covid-19 meluas ternyata belum sepenuhnya dipatuhi.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan sejak PPKM Darurat berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hingga kini pihaknya masih mendapati pelaku usaha hingga perkantoran melanggar aturan.

"Selama PPKM Darurat ini total ada 15 pelanggaran yang kita temukan. Ada 14 tempat usaha dan satu perkantoran, kita lakukan penutupan sementara," kata Budhy saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Covid-19 di Bekasi: Jenazah Mengantre Dikuburkan, Mobil Jenazah Ditambah, Kesibukan di TPU Pedurenan

Bila dirinci sembilan tempat usaha dilakukan penutupan sementara selama 3X24 jam, lima tempat usaha dilakukan penutupan sementara hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Sementara satu perkantoran dilakukan penutupan sementara selama 3X24 jam karena melanggar protokol kesehatan yang diatur pemerintah dalam PPKM Darurat Provinsi Jawa-Bali.

"Yang ditutup 3X24 jam Berarti sektor diperbolehkan buka, tapi melanggar protokol kesehatan. Kalau penutupan sampai tanggal 20 Juli sektor yang belum boleh buka saat PPKM Darurat," ujarnya.

Baca juga: Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang, Petugas Gabungan Sidak PPKM Darurat di Cikarang 

Budhy menuturkan lima tempat usaha yang dilakukan penutupan sementara hingga tanggal 20 Juli 2021 yakni kios pangkas rambut di Jalan Perserikatan, Kecamatan Pulogadung.

Tempat pangkas rambut termasuk sektor non esensial dan no kritikal karena terjadi kontak erat antara pemangkas rambut dengan pelanggan yang berisiko memicu penularan Covid-19 meluas.

"Penindakan ini sesuai dengan Intruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 dan Intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Pengawasan dan penindakan selama PPKM Darurat ini akan terus kita lakukan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 3 Hari PPKM Darurat, 14 Tempat Usaha dan Satu Kantor di Jakarta Timur Ditutup Sementara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini