News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang, Petugas Gabungan Sidak PPKM Darurat di Cikarang 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan operasi penertiban dengan menutup tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah Cikarang Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan operasi penertiban PPKM Darurat,

Penertiban tersebut melibatkan puluhan petugas, termasuk polisi yang menenteng senjata laras panjang.

Hasilnya ada tempat usaha yang ditutup karena melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah Cikarang Selatan.

Baca juga: Covid-19 di Bekasi: Jenazah Mengantre Dikuburkan, Mobil Jenazah Ditambah, Kesibukan di TPU Pedurenan

Kabag Ops Polres Metro Bekasi, AKBP Yuli Haryudo, mengatakan, operasi dilakukan pada Senin (5/7/2021) malam.

Hasilnya, petugas mendapati sejumlah usaha ekonomi seperti pedagang pakaian, penjual telepon genggam, serta warung makan termasuk restoran yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Toko-toko serta warung makan dan restoran di wilayah Ciantra dan Lippo Cikarang kami tutup karena melanggar aturan PPKM Darurat dan berpotensi menyebabkan kerumunan," kata Yuli, pada Selasa (6/7/2021).

Menurut Yuli, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sehari sebelumnya.

Mereka diminta untuk menaati ketentuan PPKM Darurat dengan konsekuensi penutupan tempat usaha bagi para pelanggarnya.

"Ya sudah semestinya kami lakukan ini (penutupan) demi kesehatan dan keselamatan warga karena bagaimanapun juga itu yang menjadi prioritas kami," ucapnya.

Baca juga: WNA Buat Ulah saat PPKM Darurat di Jakut: Berkerumun di Kafe, Main Billiard, Ada yang Positif Corona

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi, mengatakan, pemerintah daerah akan melanjutkan kegiatan serupa agar penerapan PPKM Darurat berjalan efektif dan maksimal sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan serta dikendalikan.

Deni mengaku mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan aktivitas perniagaan tanpa mengindahkan ketentuan PPKM Darurat.

Sementara pihaknya sudah melakukan sosialisasi, teguran lisan, tertulis hingga penutupan paksa.

"Banyak juga dari pelaku usaha melanggar ketentuan PPKM Darurat kami tegur, tapi apabila mereka kembali melanggar, kami akan tindak tegas sesuai aturan agar menimbulkan efek jera, termasuk penutupan permanen tempat usaha," paparnya. 

Tiga akses jalan ditutup

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini