"Di lapangan karena kelangkaan dan panic buying masyarakat, harga ini Rp 475 ribu. Kenaikannya dari Rp 75 ribu sampai harga segitu," ungkap Yusri.
Pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya pedagang lain yang melakukan perminan harga obat Ivermectin, termasuk penjualan secara online.
"Di media online (harga Ivermectin) lebih dari itu. Masih diselidiki termasuk penjualan online," tutur Yusri.
Tidak Direkomendasikan BPOM
Di Indonesia, baru ada dua obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat penanganan Covid-19, yakni Remdesivir dan Favipiravir.
"Obat yang sudah mendapat EUA sebagai obat covid adalah ada dua, yaitu remdesivir dan favipiravir," ungkap Kepala BPOM Penny K Lukito dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (5/7/2021).
Ia menerangkan, di Indonesia penggunaan kedua obat itu sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi.
"Kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan ataupun data untuk distribusinya," ujarnya.
Selain itu, pihaknya bersama sejumlah organisasi profesi maupun tenaga ahli juga telah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak.
Baca juga: Nusron Minta Polemik Invermectin Dihentikan, Segera Lakukan Uji Klinis
Berikut daftar obat telah yang mendapat emergency use of authorization (EUA) dari BPOM sebagai obat Covid-19.
Remdesivir serbuk injeksi terdiri dari nama obat:
Remidia
Cipremi
Desrem
Jubi-R
Covifor
Remdac
Remdesivir larutan konsentrat untuk infus : nama obat Remeva
Indikasi obat tersebut adalah: Pengobatan bagi pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di Rumah Sakit yang telah terkonfirmasi COVID-19 dengan derajat keparahan berat.