News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lurah Pancoranmas yang Gelar Hajatan di Depok Resmi Jadi Tersangka

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tamu undangan bergoyang bersama dalam pesta pernikahan yang digelar oleh seorang Lurah di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021).

Sebelumnya diberitakan, ulah S yang merupakan Lurah Pancoran Mas Kota Depok menggelar pesta pernikahan dengan meriah di rumahnya berbuntut pada aksi pembubaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Rumah tersebut berada di Jalan Raya Sawangan, RT 01/02, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok yang menggelar pesta sembari menyewa organ tunggal dan di selingi joget oleh sejumlah tamu undangan pada Sabtu (3/7/2021) siang.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, begitu mendengar adanya pesta hajatan tersebut, pihaknya langsung bertindak dengan menyambangi lokasi yang dimaksud.

"Di lapangan sudah dilakukan penindakan, dihentikan acaranya, teman-teman (petugas Satpol PP) membubarkan kerumunan hajatan," papar Lienda saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/7/2021).

Selain membubarkan hajatan, Satpol PP, kata Lienda langsung menyegel rumah yang menjadi lokasi diselenggarakan pesta dengan tenda tinggi nan megah itu menggunakan baricade line atau bentangan garis berwarna kuning hitam di pintu masuk menuju area hajatan.

Namun demikian, Lienda mengaku tak dapat menjelaskan apakah akibat ulah tak disiplinnya S dengan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat itu akan berakhir pada sanksi atau tidak.

"Jika untuk sankai secara personal ASN (aparatur sipil negara) mungkin bukan kewenangan kami, Satpol PP. Bisa dikonfirmasi ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)," akunya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pun telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia mengenai dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM Darurat

Di mana dalam surat tersebut memaparkan sanksi yang dapat dikenakan terhadap para pelanggar PPKM Darurat, yakni tak hanya dapat dikenakan sanksi berupa Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) saja.

"Terhadap pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP," tulis isi surat tersebut yang dikutip Warta Kota, Minggu (4/7/2021).

Tindakan tegas

Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan Satpol PP telah mengambil tindakan terhadap kejadian tersebut.

"Satpol PP sudah turun kelapangan dan sudah melakukan penutupan hajatan tersebut," ucap Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/7/2021).

Atas kejadian ini, S diagendakan menjalani pemeriksaan (BAP) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini