TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum pedagang di toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, mempermainkan harga obat Ivermectin.
Obat ini disebut-sebut bisa mengobati Covid-19.
Pedagang berinisial R itu tidak main-main menaikkan harga obatnya.
Jika biasanya harga Ivermectin Rp 74 ribu per kotak namun dinaikkan menjadi Rp 475 ribu per kotak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyayangkan adanya permainan harga Ivermectin itu.
Menurut Yusri, tindakan pedagang tersebut telah menyusahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Saya bilang jangan nyusahin masyarakat, jangan cari keuntungan di saat kita dilanda pandemi Covid-19," kata Kombs Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Polri: Hukuman Penjara Maksimal 6 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar Bagi yang Menimbun Oksigen Medis
Saat ini, aparat telah memasang garis polisi di toko SJ yang dikelola oleh pedagang berinisial R.
"Sudah disegel police line, ini untuk contoh yang lain juga," ucap Yusri.
Yusri mengungkapkan, R ditangkap pada Minggu (4/7/2021).
Polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi penjualan obat Ivermectin.
"Diamankan si pemilik toko inisial R, sekarang masih dilakukan pendalaman," ujar dia.
Pemilik toko diduga menaikkan harga obat Ivermectin karena terjadi kepanikan di masyarakat terhadap pandemi Covid-19.
"Di lapangan karena kelangkaan dan panic buying masyarakat, harga ini Rp 475 ribu. Kenaikannya dari Rp 75 ribu sampai harga segitu," ungkap Yusri.