TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum pedagang di toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, mempermainkan harga obat Ivermectin.
Obat ini disebut-sebut bisa mengobati Covid-19.
Pedagang berinisial R itu tidak main-main menaikkan harga obatnya.
Jika biasanya harga Ivermectin Rp 74 ribu per kotak namun dinaikkan menjadi Rp 475 ribu per kotak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyayangkan adanya permainan harga Ivermectin itu.
Menurut Yusri, tindakan pedagang tersebut telah menyusahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Saya bilang jangan nyusahin masyarakat, jangan cari keuntungan di saat kita dilanda pandemi Covid-19," kata Kombs Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Polri: Hukuman Penjara Maksimal 6 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar Bagi yang Menimbun Oksigen Medis
Saat ini, aparat telah memasang garis polisi di toko SJ yang dikelola oleh pedagang berinisial R.
"Sudah disegel police line, ini untuk contoh yang lain juga," ucap Yusri.
Yusri mengungkapkan, R ditangkap pada Minggu (4/7/2021).
Polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi penjualan obat Ivermectin.
"Diamankan si pemilik toko inisial R, sekarang masih dilakukan pendalaman," ujar dia.
Pemilik toko diduga menaikkan harga obat Ivermectin karena terjadi kepanikan di masyarakat terhadap pandemi Covid-19.
"Di lapangan karena kelangkaan dan panic buying masyarakat, harga ini Rp 475 ribu. Kenaikannya dari Rp 75 ribu sampai harga segitu," ungkap Yusri.
Buru pedagang online
Polda Metro Jaya memastikan akan mendalami dan menindak para spekulan obat dan alat kesehatan berupa tabung oksigen, yang kini banyak dicari masyarakat untuk penangan Covid-19.
Selain itu Polda Metro Jaya juga akan menindak para penjual obat atau toko obat, yang mempermainkan harga, yakni menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyelidikan juga dilakukan terhadap para penjual obat dan alat kesehatan melalui media online atau media sosial.
"Sebab di toko online atau media sosial, kami dapati ada yang menawarkan Ivermectin seharga Rp 700.000 ribu satu boks yang berisi 10 tablet. Padahal HET Ivermectin yang ditetapkan Kemenkes harga pertabletnya Rp 7.500 (Rp 75 ribu per 10 tablet)," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).
"Jadi selain toko-toko obat yang ada, kita juga selidiki penjualan lewat media sosial," tambahnya.
Baca juga: Penjelasan Satgas IDI soal Ivermectin, Sebut Belum Ada Bukti Ilmiah sebagai Obat Manjur Covid-19
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan ada 11 jenis obat penanganan covid yang harga eceran tertingginya sudah ditetapkan Kemenkes.
Polisi akan melakukan pemantauan harga 11 obat itu secara langsung juga yang ditawarkan melalui media sosial.
"Jika mereka menjual diatas HET, karena mengambil kesempatan untuk dapat keuntungan di masa pandemi ini, maka akan kami tindak," katanya.
Selain itu kata Auliansyah pemantauan juga dilakukan atas penjualan tabung oksigen.
"Akan dilakukan pemantauan di lapangan. Juga terjadi kenaikan harga yang tidak seharusnya, maka akan kami tindak tegas," katanya.