News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Baswedan Digugat Eks Anak Buahnya, Mantan Kepala BPPB DKI Blessmiyanda

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta orang tua bisa mendorong anak-anak mereka mengikuti program vaksinasi Covid-19, mengingat saat ini penyebaran virus Covid-19 kian parah.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat anak buahnya sendiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ia digugat oleh mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda yang tak terima dicopot dari jabatannya karena kasus pelecehan seksual.

Gugatan itu dilayangkan Bless pada 8 Juli 2021 dengan nomor perkara 162/G/2021/ PTUNJKT.

Dalam gugatan tersebut, Bless meminta Anies mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 499 Tahun 2021 yang diterbirkan pada 23 April 2021 lalu.

Baca juga: Terbukti Lecehkan Seksual Pegawai di Kantor, Blessmiyanda Mantan Kepala BPPBJ Dijatuhi Sanksi Berat

Adapun SK Gubernur itu berisi tentang pemberian sanksi hukuman disiplin tingkat berat kepada Blessmiyanda lantaran dinilai melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.

Melalui SK itu juga, Anies mencopot Bless dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 499," demikian bunyi gugatan itu dikutip, Kamis (8/7/2021).

Selain meminta SK Gubernur itu dicabut, Bless juga menuntut Anies mengembalikan jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta," ucapnya.

Sebelumnya,  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berat kepada Blessmiyanda, mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang pegawai wanita.

"Terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Blessmiyanda melanggar ketentuan Pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni telah melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.

Parahnya lagi kata Sigit, Blessmiyanda melakukan perbuatan pelecehan seksual itu di kantor dan pada jam kantor.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," terangnya.

Blessmiyanda dijatuhi sanksi pembebasan jabatan dan dikenai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai selama 2 tahun sebesar 40 persen.

"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," jelas Sigit.

Sumber: Tribun Jakarta/Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Masih Ingat Blessmiyanda? Eks Kepala BPPBJ yang Tersandung Kasus Pelecehan Ini Gugat Anies

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini