TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berusia 21 tahun, RMBF harus berurusan dengan polisi.
Ia sebelumnya terjaring razia Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) beberapa waktu lalu.
RMBF saat itu diciduk petugas lantaran tidak memakai masker di tempat umum.
Ia juga sempat mengaku sebagai keponakan seorang jenderal polisi bintang 2 yang bertugas di Mabes Polri.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Video Viral Pengantin Pria Talak Istri setelah Ijab Kabul, Penyebab hingga Akhir Cerita
Belakangan terungkap fakta, pengakuan RMBF tidaklah benar.
Ia tidak memiliki om atau paman yang menjabat sebagai anggota kepolisian.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddi.
"Setelah hasil pemeriksan memang tidak ada keterkaitan. Tidak ada memiliki saudara jenderal baik itu TNI maupun Polri," ujar Iman dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (8/7/2021).
RMBF, kata Iman, mengaku memiliki keluarga Jenderal untuk menakut-nakuti petugas agar bisa terbebas dari sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya.
"Ya mungkin untuk menakut-nakuti petugas, seperti seperti itu," ucap Iman.
Resmi jadi tersangka
Kini RMBF harus menerima nasib telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang wabah penyakit menular, kekarantinaan kesehatan dan KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal sampai satu tahun penjara.