News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Nasib Pemuda Ngaku Ponakan Jenderal Polisi saat Razia PPKM, Jadi Tersangka & Terancam Bui 1 Tahun

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Foto tersangka saat berada di kantor polisi dan (Kanan) video viral saat tersangka mengaku ponakan jenderal polisi bintang dua.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berusia 21 tahun, RMBF harus berurusan dengan polisi.

Ia sebelumnya terjaring razia Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) beberapa waktu lalu.

RMBF saat itu diciduk petugas lantaran tidak memakai masker di tempat umum.

Ia juga sempat mengaku sebagai keponakan seorang jenderal polisi bintang 2 yang bertugas di Mabes Polri.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Video Viral Pengantin Pria Talak Istri setelah Ijab Kabul, Penyebab hingga Akhir Cerita

Belakangan terungkap fakta, pengakuan RMBF tidaklah benar.

Ia tidak memiliki om atau paman yang menjabat sebagai anggota kepolisian.

Pemuda berinisial RMBF (21) akhirnya ditangkap polisi setelah aksinya melawan petugas saat terjaring razia protokol kesehatan di Ciputat viral di media sosial. RMBF sempat mengaku sebagai keluarga jenderal di Mabes Polri saat terjaring razia di Ciputat, Tangerang Selatan. (Dokumentasi Polres Tangerang Selatan)

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddi.

"Setelah hasil pemeriksan memang tidak ada keterkaitan. Tidak ada memiliki saudara jenderal baik itu TNI maupun Polri," ujar Iman dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (8/7/2021).

RMBF, kata Iman, mengaku memiliki keluarga Jenderal untuk menakut-nakuti petugas agar bisa terbebas dari sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya.

"Ya mungkin untuk menakut-nakuti petugas, seperti seperti itu," ucap Iman.

Resmi jadi tersangka

Kini RMBF harus menerima nasib telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang wabah penyakit menular, kekarantinaan kesehatan dan KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal sampai satu tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini