Sebelumnya polisi telah menetapkan Lurah Suganda.
Meski demikian lurah tersebut tidak ditahan polisi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan lurah tersebut tidak ditahan karena ancaman kurungan yang diberikan kepada yang bersangkutan di bawah lima tahun penjara.
"Tidak ditahan. Di bawah lima tahun kan tidak ditahan, tapi tetap proses lah," kata Imran di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021).
Imran mengatakan, Lurah tersebut disangkakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984.
"Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancamannya satu tahun," jelasnya.
Baca juga: Lurah Pancoranmas yang Gelar Hajatan di Depok Resmi Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Lurah Pancoran Mas tersebut adalah Suganda.
Ia nekat menggelar pesta pernikahan putrinya pada Sabtu (3/7/2021) beberapa hari lalu, yang mana saat itu adalah hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Saat dijumpai di kantornya, Suganda mengklaim bahwa pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan dalam resepsi nikahan anaknya.
Akan tetapi, Imran berujar bahwa Suganda telah mengakui jumlah tamu undangan yang hadir sebanyak 300 orang, dari 1.500 undangan yang disebar.
"Kita lihat di media kan mengatakan dia sudah mengikuti prokes, pembelaan kan sah-sah saja. Di kami sudah mengaku," bebernya.
Terakhir, Imran mengatakan bahwa peraturan protokol kesehatan lainnya yang dilanggar oleh Suganda, adalah soal tidak bolehnya menyediakan makan dalam bentuk prasmanan.
"Disitu kan ada aturan tidak boleh prasmanan, hanya boleh dihadiri 30 orang. Tetapi itu 300 orang dan itu sebenarnya aturan tidak boleh prasmanan, makanan harus dibawa pulang, tapi di sana faktanya ada prasmanan, ada musiknya," pungkasnya.
Sederet kesalahan Suganda