Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, yang bersangkutan terbukti melanggar protokol kesehatan, terkait kerumunan yang timbul akibat banyaknya tamu undangan yang datang, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pada tanggal 3 Juli 2021 itu, seorang Lurah di Depok melaksanakan hajatan pernikahan anaknya, yang mana yang bersangkutan mengundang 1.500 orang, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300 orang," kata Imran di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021).
Imran juga menyayangkan status Lurah tersebut yang notabenenya aparat pemerintah, namun malah melanggar protokol kesehatan.
"Jelas tidak benar. Kan jelas aturan PPKM Mikro jelas, tapi masih dilaksanakan oleh yang bersangkutan. Padahal dia salah satu aparat pemerintah juga. Paham aturan itu paham," katanya.
Soal klaim Suganda yang menyebut bahwa dirinya sudah menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi hanya 30 tamu undangan yang datang, Imran mengatakan hal tersebut sah-sah saja dilakukan.
"Kita lihat di media kan mengatakan dia sudah mengikuti prokes, pembelaan kan sah-sah saja. Di kami sudah mengaku," bebernya.
Imran mengatakan bahwa peraturan protokol kesehatan lainnya yang dilanggar oleh Suganda, adalah soal tidak bolehnya menyediakan makan dalam bentuk prasmanan.
"Disitu kan ada aturan tidak boleh prasmanan, hanya boleh dihadiri 30 orang. Tetapi itu 300 orang dan itu sebenarnya aturan tidak boleh prasmanan, makanan harus dibawa pulang, tapi di sana faktanya ada prasmanan, ada musiknya," kata dia.