TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab, mengatakan pihak kepolisian berlebihan saat melakukan penangkapan dua kliennya gegara penyalahgunaan narkoba.
"Memang teman-teman kami agak berlebihan, ketika ada saya tidak melihat langsung, tapi di media ada membawa senjata itu tampaknya sangat berlebihan. Ini kan korban, ya," ujar Wa Ode saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7/2021).
Dirinya menilai keduanya sebagai korban penyalahgunaan.
"Mereka hanya menggunakan dan itu cuma yang ditemukan hanya 0,78 gram, artinya bahwa betul-betul mereka hanya pengguna, bukan pengedar," tuturnya.
Sehingga, penggunaan senjata api saat penangkapan menurutnya berlebihan.
"Jadi tidak perlulah menggunakan senjata. Itu ada perempuan," pungkas Wa Ode.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Penjara, Menyesal dan Sudah Lebih Tenang
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah.
Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini.
Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.