TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kembali memberikan pernyataan tegas untuk seluruh pimpinan perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal, yang beroperasi dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Yusri mengimbau, agar para pimpinan perusahaan itu tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor (WFO) selama masa PPKM Darurat berlangsung.
"Saya sampaikan kepada masyarakat yang memang sudah ketentuan non-esensial dan non-kritikal tidak harus ke kantor juga (diingatkan kepada) pimpinan perusahaannya," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).
Kata Yusri, jika kepolisian masih menemukan perusahaan yang abai terhadap peraturan tersebut, maka tidak akan segan pihaknya mengambil tindakan tegas.
Baca juga: CATAT! Mulai Besok Sektor Esensial dan Kritikal Hanya dapat Melintas pada Pukul 06.00-10.00 WIB
Adapun petugas yang gencar melakukan penertiban yakni Satgas Operasi Yustisi dan Satgas Penegak Hukum (Gakkum).
"Perusahaan yang memaksakan pegawainya untuk bekerja dan ditemukan oleh tim Satgas baik itu Yustisi atau Satgas Gakkum akan ditindak tegas," ucap Yusri.
Dirinya meminta kepada masyarakat, untuk sedianya tetap berada di rumah jika tidak memiliki kepentingan yang mendesak.
Sebab kata dia, saat ini angka masyarakat yang terpapar positif Covid-19 di Jakarta belum juga membaik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap 35 pimpinan perusahaan sektor non-esensial dan kritikal yang didapati melanggar aturan PPKM Darurat.
Keseluruhannya kata Yusri kini sudah berstatus sebagai tersangka.
"Berarti sudah 35 yang ditetapkan (tersangka) penyidikan. Ada yang pimpinannya, manajernya, bahkan CEO-nya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Bahkan, Yusri menyebut ada salah satu lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, yang telah dipasangi police line karena melanggar PPKM.
"Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya," katanya.
Meski demikian, Yusri tak membeberkan soal siapa saja pimpinan tersebut dan dari mana perusahaanya yang telah dilakukan penindakan karena melanggar PPKM Darurat.
Yang melanggar tersebut diberikan hukuman berbeda, yang didasari UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukumannya 1 tahun penjara.
"Kita lakukan dengan undang-undang tertentu seperti penimbunan, seperti saya bilang ada yang menimbun, ada yang melakukan kenaikan harga eceran tertinggi (HET), termasuk (melawan) petugas tadi di pasal 16 dan 212 di KUHP. Ini yang kita kenakan dan sudah jadi tersangka," pungkasnya.