"Tersangka kami amankan di kediamannya. Tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap," ucap Guruh, Jumat (16/7/2021), dikutip dikutip dari TribunJakarta.com.
Akibat perbuatannya, SK dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Fakta Terbaru ABG Hamil 9 Bulan Tewas Membusuk di Madiun, Ada Luka Benda Tumpul di Tubuhnya
Dendam lama
Anak sulung korban bernama Eki (23) membagikan ceritanya.
Ia mengatakan, awalnya jenazah sang ayah ditemukan tergeletak di sebuah gang sempit tak jauh dari rumahnya.
Eki yang sedang berada di rumah, dikabarkan oleh ibundanya bahwa sang ayah terlibat keributan dengan YL.
"Saya lari ngejar bapak, masuk gang, posisi udah nggak ada. Nggak tahu ilang ke mana nggak tahu," kata Eki dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: KRONOLOGI Pemuda di Bekasi Tewas Dirampok, 2 Kotak Amal dan 1 HP Raib Digondol Pelaku
Mencari-cari keberadaan sang ayah, Eki mencoba berkeliling ke gang-gang di sekitar rumahnya.
Sampai akhirnya ada warga yang melihat dan memberitahukan lokasi jenazah sang ayah yang tergeletak dalam kondisi berlumuran darah.
"Bapak udah ngejoprak, udah berceceran darah," ucap Eki.
Menurut Eki, keluarga sampai saat ini belum mengetahui persis apa motif penusukan ini.
Yang dia tahu, pelaku YL adalah teman lama sang ayah.
"Tadinya teman. Nggak tahu dendam lama, dendam apa saya nggak tahu," ucapnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Berita lainnya seputar duel maut.