Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferryal Immanuel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedagang hewan kurban di Johar Baru, Jakarta Pusat harus tetap berjualan di tengah situasi penerapan PPKM Darurat.
Akan tetapi, beberapa pedagang hewan kurban harus mendapatkan teguran dari pihak setempat karena berjualan di jalan trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki.
"Iya kemaren sempat ada beberapa teman-teman dari para pedagang hewan kurban yang mendapatkan teguran dari pihak kelurahan karena menggunakan pejalan kaki," ujar H. Abdul Bahari kepada Tribunnews, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Bulog Siapkan Beras Bantuan PPKM Sebanyak 200 Ribu Ton
Ia mengungkapkan bahwa teguran tersebut dikeluarkan karena banyak akses pejalan kaki yang merasa terganggu.
"Kalau tempat saya, sejauh ini belum mendapatkan peringatan karena dirinya bekerjasama dengan pihak Forum Betawi Rempung (FBR)," ucap Bahari
Baca juga: Mentan SYL Bersama Walikota Bogor Pantau Ketersediaan Hewan Kurban
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2 Proses Regulasi Diri saat Kegiatan Belajar Berlangsung Disebut . . .
Ia menjelaskan bahwa akan memberikan uang keamanan untuk FBR yang akan selalu menjaga keamanan di wilayah tempat ia berjualan.
"Saya berharap untuk pedagang hewan kurban diberikan izin saja, karena jualan seperti ini hanya satu kali dalam setahun," ungkapnya kepada tribunnews.
Ia berharap, pihak kelurahan Johar Baru dan masyarakat yang ada mendukung para pedagang hewan kurban, guna membantu pereknomian masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat yang masih berjalan hingga 20 Juli.