News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Kasus Begal Rampas Kotak Amal dan Layangkan Celurit ke Pelanggan Warung Kopi di Bekasi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan penangkapan komplotan begal membawa celurit yang terjadi di Bekasi yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (16/7/2021).

Ironisnya, tanpa ada pertimbangan lebih jauh, pelaku S melayangkan celurit yang dibawanya ke bagian dada korban hingga mengalami luka dalam dan akhirnya meninggal dunia.

"Tanpa menunggu lagi Saudara S ini mendatangkan celurit ke dada korban, hingga cukup dalam. Yang mengakibatkan korban setelah di bawa ke RS meninggal dunia," kata Yusri.

Alhasil pelaku membawa lari kotak amal yang berisi uang Rp800 ribu itu dan satu unit handphone milik korban.

Handphone yang dirampas itu sendiri, kata Yusri langsung dijual kepada pelaku D yang merupakan penadah.

Kepada D, pelaku S dan MS menjualnya dengan harga Rp1 juta, namun Yusri mengatakan, D baru menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu.

"Kemudian HP tersebut dijual ke saudara D yang saat ini diamankan, yang dijual Rp1 juta tetapi (S dan MS) baru menerima Rp500 ribu," ucap Yusri.

Ketiga pelaku ini kata Yusri diamankan di tiga lokasi berbeda di sekitaran wilayah Jakarta Timur dengan waktu yang berbeda juga.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati dua bilah celurit, satu kotak amal dan satu unit smartphone milik korban sebagai barang bukti.

Kepada polisi, pelaku pembegalan ini mengaku baru satu kali melakukan aksi bejatnya ini.

Namun Yusri mengatakan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jelas modus dan motif para pelaku melakukan aksinya ini.

"Pengakuannya masih kita dalami, karena pengakuannya itu baru satu kali," tukasnya.

Atas aksi bejatnya ini, pelaku pembegalan ini dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancamannya pidana 9 dan/atau 15 tahun penjara karena korbannya meninggal dunia.

Sedangkan untuk pelaku penadah yakni D, dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Sementara untuk 5 pelaku yang berstatus buron alias DPO itu, Yusri mengatakan pihaknya telah mengantongi seluruh identitasnya dan masih dilakukan pengejaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini