News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masih Kejar 5 Anggota Begal di Bekasi, Polisi: Segera Serahkan Diri, Identitas sudah Kami Kantongi!

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan penangkapan komplotan begal membawa celurit yang terjadi di Bekasi yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (16/7/2021).

"Kedua orang (pelaku) yang masuk tersebut langsung mengambil ada kotak amal milik atau yang diletakkan di warung tersebut yang berisi sekitar Rp 800 ribu," tutur Yusri.

Ironisnya, saat melakukan penyerangan, pelaku S sempat melayangkan celurit yang dibawanya ke bagian dada pelanggan warung kopi yang berusaha menahan handphonenya saat diminta paksa oleh pelaku.

Kata Yusri, kala itu korban mendapati luka dalam di bagian dada akibat sabetan celurit dari S.

Namun saat dilarikan ke rumah sakit, korban yang tidak diketahui identitasnya itu dikabarkan meninggal dunia.

"Saudara S ini mendatangkan celurit ke dada korban, hingga cukup dalam, yang mengakibatkan korban setelah di bawa ke RS meninggal dunia. Dua pelaku ini kemudian merebut hp milik korban," ucap Yusri.

Barang hasil rampasan itu yang dijual oleh pelaku S dan MS ke pelaku D.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati dua bilah celurit, satu kotak amal dan satu unit smartphone milik korban sebagai barang bukti.

Kepada polisi, pelaku pembegalan ini mengaku baru satu kali melakukan aksi bejatnya ini.

Namun Yusri mengatakan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jelas modus dan motif para pelaku melakukan aksinya ini.

"Pengakuannya masih kita dalami, karena pengakuannya itu baru satu kali," tukasnya.

Atas aksi sadisnya ini, pelaku pembegalan ini dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancamannya pidana 9 dan/atau 15 tahun penjara karena korbannya meninggal dunia.

Sedangkan untuk pelaku penadah yakni D, dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini