News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masih Kejar 5 Anggota Begal di Bekasi, Polisi: Segera Serahkan Diri, Identitas sudah Kami Kantongi!

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan penangkapan komplotan begal membawa celurit yang terjadi di Bekasi yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (16/7/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih melakukan pengejaran terhadap 5 dari 7 orang komplotan begal yang beraksi di sebuah warung kopi di wilayah Jati Asih, Bekasi.

Kendati begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah mengantongi seluruh identitas pelaku tersebut.

Atas dasar itu, Yusri meminta secara tegas kepada lima pelaku orang oknum yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu menyerahkan diri ke polisi.

"Kami sampaikan (para pelaku) untuk segera menyerahkan diri karena nama-namanya sudah ada semua," kata Yusri kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Pengin Mabuk, Tapi Tak Punya Uang, Komplotan Begal di Bekasi Rampas Kotak Amal di Warung Kopi

Tak hanya itu dirinya juga menegaskan kalau pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran hingga mendapatkan buronan tersebut.

Sebab saat ini, dari ketujuh pelaku yang melakukan penyerangan, polisi baru berhasil mengamankan dua orang yang berinisial S dan MS.

"Kami akan kejar sampai manapun," kata Yusri.

Baca juga: Gadis 17 Tahun di Denpasar Dibegal, Uang Rp 24 Ribu Raib, Pelaku Bawa Pisau Dapur saat Beraksi

"Mudah-mudahan kelima pelaku yang sekarang sudah jadi daftar pencarian orang kita akan kita temukan," sambungnya.

Kendati begitu, Yusri tidak membeberkan identitas para buronan tersebut kepada awak media.

Diketahui, pihak kepolisian juga berhasil membekuk satu pelaku lain berinisial D yang merupakan penadah dari hasil yang didapati oleh pelaku begal.

"Jadi tiga tersangka yang sudah kita amankan ada 5 yang masih buron tapi identitasnya sudah kita kantongi yang melakukan pembegalan," ucap Yusri.

Baca juga: Debt Collector Tewas di Hakimi Massa di Subang, Diteriaki Begal Oleh Kreditur Motor

Yusri menyebut penyerangan itu dilakukan karena geng motor atau pelaku begal ini ingin mendapatkan kotak amal yang ada di warung kopi tersebut.

Kata Yusri, saat diamankan pelaku mengaku membawa lari kotak amal tersebut dengan uang di dalamnya sekitar Rp800 ribu.

"Kedua orang (pelaku) yang masuk tersebut langsung mengambil ada kotak amal milik atau yang diletakkan di warung tersebut yang berisi sekitar Rp 800 ribu," tutur Yusri.

Ironisnya, saat melakukan penyerangan, pelaku S sempat melayangkan celurit yang dibawanya ke bagian dada pelanggan warung kopi yang berusaha menahan handphonenya saat diminta paksa oleh pelaku.

Kata Yusri, kala itu korban mendapati luka dalam di bagian dada akibat sabetan celurit dari S.

Namun saat dilarikan ke rumah sakit, korban yang tidak diketahui identitasnya itu dikabarkan meninggal dunia.

"Saudara S ini mendatangkan celurit ke dada korban, hingga cukup dalam, yang mengakibatkan korban setelah di bawa ke RS meninggal dunia. Dua pelaku ini kemudian merebut hp milik korban," ucap Yusri.

Barang hasil rampasan itu yang dijual oleh pelaku S dan MS ke pelaku D.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati dua bilah celurit, satu kotak amal dan satu unit smartphone milik korban sebagai barang bukti.

Kepada polisi, pelaku pembegalan ini mengaku baru satu kali melakukan aksi bejatnya ini.

Namun Yusri mengatakan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jelas modus dan motif para pelaku melakukan aksinya ini.

"Pengakuannya masih kita dalami, karena pengakuannya itu baru satu kali," tukasnya.

Atas aksi sadisnya ini, pelaku pembegalan ini dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancamannya pidana 9 dan/atau 15 tahun penjara karena korbannya meninggal dunia.

Sedangkan untuk pelaku penadah yakni D, dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini