Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua bandar narkoba puluhan ribu butir ekstasi yang siap edar.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Adapun inisial dan identitas pelaku yang ditangkap ialah FP (36), wiraswasta, yang beralamat Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kemudian FK (29), wiraswasta, dengan alamat di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
“Kedua pelaku tindak pindana narkoba tersebut ditangkap secara bersamaan oleh Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Minggu (6/10/2024) pukul 19.30 WIB,” kata Donald.
Kedua pelaku tersebut ditangkap tepatnya di dekat Halte Bus Community Park PIK 2, Kelurahan Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti narkoba jenis ekstasi sebanyak 10.100 butir, dua buah baby car (tempat menyembunyikan ekstasi), 2 buah HP, dan 2 buah dompet.
Hal ini dapat terungkap bermula adanya bantuan informasi dari masyarakat, di mana informasi yang didapat tersebut dilakukan pendalaman serta dianalisa selama beberapa hari oleh Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
”Dari hasil pendalaman dan analisa yang dilakukan, diperoleh hasil serta didapat informasi bahwa akan adanya sejumlah ribuan butir yang akan diedarkan diwilayah Jakarta dan sekitarnya, informasi yang didapat tersebut langsung ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dari hasil keterangan kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut bahwa sebelumnya mereka juga sudah pernah jadi narapidana dengan kasus narkoba juga.
Menurut keterangannya bahwa ekstasi akan dijual dan diedarkan diwilayah Jakarta sekitarnya.
Narkoba jenis ekstasi ini didapatkan dari seseorang (DPO) yang kemungkinan narkobanya berasal dari luar negeri (Denmark).
“Tentunya keterangan dari kedua pelaku ini masih kita dalamin lebih lanjut, kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini kemana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait tindak pidana pencucian uangnya (TPPU),” tutur Donald.