"Itu kan melanggar bisa dijerat pidana, misal menyebrang tidak pada tempatnya. Dan melakukan tindakan berbahaya merugikan orang lain," kata Hendra, Selasa (13/7/2021).
Kombes Hendra, menjelaskan pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para remaja di jalanan.
Masyarakat diminta ikut mengawasi para remaja yang melakukan kegiatan bahaya.
"Kami juga minta masyarakat ikut awasi, bubarkan cegah jangan sampai melakukan tindakan berbahaya," jelasnya.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono juga mengimbau agar masyarakat atau remaja jangan membuat konten yang membahayakan. Baik itu buat dirinya dan orang lain.
"Pembuat konten bisa menjadi pelaku atau ditetapkan tersangka," tegasnya.
Sementara, sopir truk tidak bisa langsung disalahkan, karena sang sopir itu mengira gerombolan remaja tersebut adalah kawanan begal.
"Yang membuat konten itu bisa jadi tersangka, menyebrang bukan pada tempatnya.
Sopir truknya juga nggak bisa disalahkan karena orang-orang ini nongkrong dipinggir jalan, tiba-tiba truk dekat dia nyebrang langsung maksain berhenti, sedangkan truk lagi laju kencang," sambungnya.
Dia menambahkan pihaknya akan bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal untuk menyelidiki apakah kejadian itu murni kesalahan korban atau disuruh teman-temannya.
Akan tetapi, penyelidikan belum bisa dilakukan karena korban yang merupakan saksi masih menjalani perawatan di ICU Rumah Sakit Cikarang Medika.
"Kalau ada yang nyuruh bisa kita kenakan pasal pidana karena membahayakan orang lain. Tapi yang bersangkutan sendiri saksi korban masih di rumah sakit masih di ICU kondisi kritis karena terlindas," ungkapnya.
Untuk mencegah hal itu kembali terjadi, kata Argo, pihaknya akan bekerja sama dengan Reskrim Polres Metro untuk melakukan patroli saber.
Begitu pula akun-akun yang membuat konten meresahkan, membuat orang lain ikut-ikutan juga dilakukan tindakan.