Selain itu, Sambodo mengatakan 36 bus tersebut juga melanggar trayek dengan tidak berhenti di terminal yang telah ditentukan, seperti Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres guna menghindari pemeriksaan oleh petugas.
Bus-bus itu justru berhenti di terminal bayangan untuk mengangkut penumpang.
Sambodo mengatakan meski telah melanggar protokol kesehatan dan melanggar aturan trayek, 36 bus itu juga dijerat Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sambodo mengatakan untuk perusahaan bus yang ditilang akan mendapatkan sanksi dari Ditjen Perhubungan Darat.
"Jadi kita menilang dengan pelanggaran lalu lintasnya walaupun dia tidak hanya melakukan pelanggaran lalu lintas, tapi juga melakukan pelanggaran prokes," kata Sambodo.
Saat penilangan bus tersebut, pihaknya juga membawa sekitar 900 penumpang ke Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres.
Pihaknya telah menyiapkan gerai vaksinasi dan tes antigen untuk para penumpang.
"Jadi kita tidak hanya penindakan hukum secara tegas, tapi juga kita memberikan solusi kepada masyarakat yang bepergian," pungkasnya.