News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Level 4 di DKI Jakarta, Pasar Tanah Abang Kembali Beroperasi Mulai Hari Ini

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pasar Tanah Abang. Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat kembali dibuka mulai hari ini, Senin (26/7/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat beroperasi kembali mulai hari ini atau Senin (26/7/2021) seiring dengan adanya relaksasi terhadap kegiatan ekonomi masyarakat di tengah perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin, mengatakan perasional Pasar Tanah Abang disesuaikan dengan ketentuan PPKM Level 4 yang diatur pemerintah.

Dikatakan Arief, pasar terbesar se-Asia Tenggara ini mulai beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

"Perumda Pasar Jaya kembali mengizinkan pembukaan pasar-pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dengan protokol kesehatan yang ketat," jelas Arief.

"Selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen," lanjut Arief.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Daftar Wilayah Terbaru PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali

Kebijakan ini, kata Arief, disesuaikan dengan Pengumuman Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Darurat perpanjangan masa PPKM level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021.

Manajer Bidang Umum dan Humas PD Pasar Jaya, Gatra Vaganza, mengimbau para pengunjung pasar Tanah Abang menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Meskipun sudah dibuka, para pedagang dan pembeli kami imbau menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata dia, saat dihubungi di tempat terpisah.

Baca juga: Tantangan Industri Penerbangan di Tengah Kebijakan PPKM Level 4  

Sebelum memasuki area pasar Tanah Abang, kata Gatra, pedagang dan pengunjung wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19.

"Pedagang dan pengunjung pasar wajib menunjukan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) ketika akan memasuki pasar," ujar Gatra.

Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta

Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa Bali kembali diperpanjang.

Hal Ini juga termasuk pemberlakukan PPKM Level 4 Jakarta (PPKM Jakarta diperpanjang).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini