Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 70 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang Beroperasi Kembali Hari Ini
Baca tanpa iklan