TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bandar ekstasi di Kota Tangerang menggunakan modus menyamarkan barang dagangannya sebagai obat Covid-19 untuk mengelabui petugas di bandar udara.
Adalah BD (36) warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang berniat mengedarkan ekstasi, namun aksinya terlanjur dibongkar Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Saat ditangkap di kediamannya di Cipondoh, BD terciduk menyimpan 2.342 butir ekstasi yang sudah digerus sendiri dan dimasukan ke dalam pil berwarna hijau dan kuning.
"Ini dia dapatnya sudah bentuk seperti kayak gini ya, jadi dimodifikasi sendiri, digerus dan dimasukan lagi ke dalam pil sama bandarnya. Tersangka (BD) sudah dapat dalam bentuk ini," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Widodo Pratomo, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Buat Surat Swab Antigen Palsu, Polres Metro Depok Ringkus 2 Perempuan dan 4 Pria
Menurut Pratomo, barang haram tersebut didapatkan dari Medan, Sumatra Utara dari tersangka HA yang masih berstatus buron.
HA mengirimkan barang kepada BD sudah dalam bentuk pil.
Usut punya usut, ekstasi yang dikemas di dalam pil tersebut untuk mengelabui petugas bandar udara dan tertulis obat Covid-19.
"Dikirim dari Sumatra ke Jakarta, tersangka bilangnya ini obat Covid-19 oleh petugas pemeriksaan Bea Cukai, peredaran di Jabodetabek," ungkap Pratomo.
Baca juga: 80 Persen Warga Kabupaten Bekasi Meninggal saat Isoman, Pj Bupati Bekasi Minta ASN Jadi Relawan
Modus peredarannya pun dijual perorangan bukan ke tempat hiburan malam karena PPKM di sejumlah tempat.
"Karena banyak yang tutup (hiburan malam) jadi diedarkan perorangan, tidak berkumpul berkelompok, mereka nyewa apartemen," jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima menjelaskan BD dibekuk karena ketahuan menyimpan 2.342 butir ekstasi di kediamannya kawasan Cipondoh.
"Tersangka BD ditangkap di kediamannya, di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 26 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB," kata Deonijiu di markasnya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Anies Tanggapi Meme Dirinya yang Viral Pak Anies Waktu Makan Sisa 9 Menit 8 Detik
Awal mula penangkapannya saat polisi mendapatkan informasi soal BD saat mau mengedarkan barang tersebut.
Dari laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengawasan terhadap pergerakan target operasi (TO).
Pengawasan sudah dilakukan sejak 19 Juni 2021.
Kemudian, pada tanggal 26 Juni 2021, kepolisian menggerebek kediaman BD di Green Lake City dan menemukan 2.342 butir ekstasi.
"Kepolisian melakukan pendalaman dan penggerebekan terhadap yang bersangkutan. Dan didapatkan barang bukti berupa 2.342 butir jensi ekstasi," papar Deonijiu.
Hasil penyelidikan, lanjut dia, BD mendapatkan ribuan ekstasi itu dari seseorang bernama HA yang kini menjadi buron.
"Yang bersangkutan mengaku barang itu didapatkan dari seseorang bernama HA yang masih buron," kata Deonijiu.
Baca juga: Gubernur DKI Anies dan Wali Kota Bogor Bima Arya Bicara Soal Warganya yang Meninggal saat Isoman
Dikesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, bahwa HA mengirim ekstasi dalam bentuk pil ke BD dari Medan, Sumatera Utara.
Katanya, BD sama sekali belum mengedarkan ekstasi tersebut.
"Rencananya mau dijual ke perseorangan di Jabodetabek," ujar Pratomo.
Tersangka BD dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor
35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bandar Ekstasi di Tangerang Jual Barangnya Berkedok Obat Covid-19, 2 Ribu Butir Diamankan Polisi,