Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut pihaknya tak mungkin memantau satu per satu warung makan atau warteg yang ada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya
Diketahui, dalam kebijakan di PPKM Level 4, aturan makan di warteg yakni melayani pelanggan yang makan di tempat maksimal selama 20 menit.
Dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum diminta untuk melalukan pengawasan.
"Kalau warungnya ada 1.000, terus TNI-Polri nungguin 1.000-nya? Orang makan satu, dua menit, lima menit, habis semua polisi lama-lama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Aturan Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit, Disebut Menambah Repot Pedagang hingga Sulit Diawasi
Namun, Yusri memastikan pihaknya terus melakukan patroli dan mengimbau masyarakat untuk patuh kebijakan pemerintah terkait PPKM Level 4.
Peran masyarakat, dikatakan Yusri, juga perlu untuk sinergitas dengan jajaran TNI-Polri.
"Ini upaya kalau sudah sinergi bersama-sama, berkolaborasi memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama semuanya insyallah akan selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah telah melakukan relaksasi bahwa warung makan diperbolehkan melayani makan di tempat dalam masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Namun, ada batasan kuota, operasional hingga durasi waktu di warung makan tersebut.
Salah satunya adalah pembeli tidak boleh makan di tempat lebih dari 20 menit.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi," jelas Luhut.