News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Iis dan Joko Ditangkap Polisi Atas Dugaan Palsukan Surat Hasil Tes Swab Antigen dan PCR

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan hasil swab antigen dan PCR palsu di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iis dan Joko, dua pelaku pemalsuan surat hasil swab antigen dan PCR ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi mengatakan, keduanya merupakan komplotan pemalsu surat hasil swab antigen dan PCR.

Keduanya ditangkap polisi di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan saat sedang menunggu pelanggannya.

"Dari penyelidikan didapatkan lah dua tersangka atas nama J dan atas nama ID," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Selasa (27/7/2021).

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mencatut logo sejumlah rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.

Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan hasil swab antigen dan PCR palsu di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021).

Setelah itu, kedua pelaku memintas identitas diri pelanggannya untuk dicantumkan dalam surat hasil swab antigen dan PCR palsu.

Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan hasil swab antigen dan PCR palsu di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021).

"Dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan atau lab kesehatan dari beberapa rumah sakit. Ini ada sekitar 3 rumah sakit, baik itu swasta maupun umum atau negeri," ungkap Azis.

Mantan Kapolres Metro Depok itu menuturkan, para pelaku menjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu dengan harga yang beragam.

Baca juga: Polisi Depok Ringkus Komplotan Pembuat Surat Swab Antigen Palsu, Catut Nama Klinik Ternama

"Untuk swab antigen dijual Rp 200 ribu, kemudian hasil PCR palsu dijual Rp 400 ribu," ujar dia.

Atas perbuatannya, Iis dan Joko dijerat Pasal 263 KUHP dan pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca juga: Hendak Urus BPJS, Pria Ini Meninggal di Pangkuan Istrinya, Hasil Swab Antigen Positif Covid-19

Baca juga: Satu Keluarga Berbagi Tugas Saat Beraksi Curi Ponsel Milik Pelayan Restoran, Aksinya Terekam CCTV

Kasus serupa terjadi di Depok

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini