TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seleb TikTok Julia Eka Putri Istanti alias Juy Putri (18) divonis denda Rp 12.000.000 atau kurungan dua puluh hari kurungan penjara, Kamis (29/7/2021).
Sidang operasi yustisi digelar di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Juy Putri.
Perempuan berkaca mata itu hadir bersama sejumlah terdakwa lain yang melanggar kebijakan PPKM Level 4.
Juy Putri Jadi Terdakwa Pertama
Juy Putri yang viral gara-gara menggelar pesta ulang tahun (ultah) di sebuah hotel di Kota Bekasi, Rabu (21/7/2021) lalu itu menjadi terdakwa pertama yang menghadap hakim.
Juy tampak gugup, suaranya pelan saat ditanya hakim yang tersambung melalui jaringan virtual sidang operasi yustisi.
"Julia Eka Putri Istanti (18), sehat, kamu tidak pakai masker ya, acara apa itu?" tanya hakim membuka sidang.
Juy saat itu menjawab pelan, ucapan seadanya terlontar dari mulutnya yang tertutup masker.
Baca juga: Pesta Ultah saat PPKM: Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta, Hotel Rp 17 Juta
Hakim bahkan sempat beberapa kali mengulang pertanyaan untuk menegaskan jawab Juy Putri.
"Kamu yang punya hajat, acara apa itu?" tanya hakim.
"Ulang tahun," jawab Juy Putri.
Tanpa berlama-lama, hakim langsung memutuskan vonis terhadap Juy Putri.
Dia dikenakan denda Rp12.000.000 dengan sunsider kurungan penjara 20 hari.
"Kamu dikenakan sanki Rp12.000.000 juta dengan subsider kurungan 20 hari, bisa diterima," kata Hakim.