TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pesta ulang tahun (ultah) Seleb TikTok Juy Putri di sebuah hotel di Kota Bekasi berujung di persidangan.
Seleb TikTok Juy Putri dinyatakan bersalah setelah menggelar pesta ulang tahun di tengah PPKM Level 4.
Bahkan pihak hotel dan teman Juy Putri juga dinyatakan bersalah.
Sidang operasi yustisi digelar di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Tampak Juy Putri hadir bersama sejumlah terdakwa lain, Kamis (29/7/2021).
Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta Gelar Pesta Ultah saat PPKM
Juy Putri viral setelah videonya menggelar pesta meriah di hotel saat PPKM tersebar di media sosial, Rabu (21/7/2021).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menetapkan Juy bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 12 juta atau hukuman penjara selama 20 hari.
"Kamu bersalah dan dendanya Rp 12 juta," ujar majelis hakim diiringi dengan ketukan palu.
Teman Juy Putri Sekaligus Penyelenggara Acara Didenda Rp 2 Juta
Tak hanya Juy Putri, penyelenggara acara dan pihak hotel juga ikut diberi sanksi.
teman-teman Juy Putri yang juga menyelenggara acara masing-masing didenda Rp 2 juta.
Sedangkan, pihak hotel didenda belasan juta rupiah.
Dalam persidangan yang digelar secara online, Juy mengaku bersalah karena menggelar acara pesta ulang tahunnya yang ke-18 di salah satu hotel kawasan Kota Bekasi.