Video Juy Putri saat menggelar acara viral di media sosial, tema acara ultahnya bernuansa merah muda.
Ia mengenakan gaun bak tuan putri yang disanjung para pengikutnya.
Tamu yang datang tentu saja tidak mengenakan masker, urutan acara seperti memotong kue, joget dan pertunjukan musik ditampilkan.
Ulah Juy Putri kemudian mendapat hukuman, ia dipanggil ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (28/7/2021).
Polisi selanjutnya, menetapkan Juy Putri bersama tiga orang rekannya selaku penyelenggara acara serta pihak hotel bersalah akibat melanggar kebijakan PPKM Darurat.
Mereka dikenakan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam perda tersebut, mencakup sanksi kurungan paling lama tiga bulan penjara, atau denda paling sedikit Rp5 juta paling banyak Rp50 juta. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)