News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pesta Ultah saat PPKM: Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta, Hotel Rp 17 Juta

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleb TikTok Juy Putri meminta maaf lantaran mengadakan pesta ulang tahun di tengah PPKM.

Video Juy Putri saat menggelar acara viral di media sosial, tema acara ultahnya bernuansa merah muda.

Ia mengenakan gaun bak tuan putri yang disanjung para pengikutnya.

Tamu yang datang tentu saja tidak mengenakan masker, urutan acara seperti memotong kue, joget dan pertunjukan musik ditampilkan.

Ulah Juy Putri kemudian mendapat hukuman, ia dipanggil ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (28/7/2021).

Polisi selanjutnya, menetapkan Juy Putri bersama tiga orang rekannya selaku penyelenggara acara serta pihak hotel bersalah akibat melanggar kebijakan PPKM Darurat.

Mereka dikenakan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam perda tersebut, mencakup sanksi kurungan paling lama tiga bulan penjara, atau denda paling sedikit Rp5 juta paling banyak Rp50 juta. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini