Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pengancaman dengan terlapor musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx akan ditentukan pekan ini.
Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara itu dilakukan setelah semua saksi selesai diperiksa.
Ia menyebut gelar perkara dilakukan menentukan status Jerinx dalam kasus ini.
"Mudah-mudahan semuanya sudah kita lakukan pemeriksaan, kita akan merencanakan kalau sudah lengkap nanti untuk melakukan gelar perkara untuk menentukan naik tidak tersangkanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Polisi Sita Ponsel Istri Jerinx sebagai Barang Bukti Dugaan Kasus Pengancaman
Yusri mengungkapkan, rencananya gelar perkara akan dilakukan pada Jumat (6/8/2021) atau Sabtu (7/8/2021).
"Rencana (gelar perkara) Jumat atau Sabtu. Mudah-mudahan pemeriksaan saksi yang lain ini bisa berjalan dengan baik," ujar dia.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya turut memeriksa istri Jerinx, Nora Alexandra.
Pemeriksaan terhadap Nora Alexandra dilakukan di Denpasar, Bali.
Polisi juga menyita ponsel milik istri Jerinx tersebut.
Sebab, Yusri menuturkan, Jerinx diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan ponsel istrinya.
"Istri dari saudara J ini kita lakukan pemeriksaan dan menyita hp istri saudara J. Kenapa? Karena saudara J ini menggunakan HP istrinya pada saat melakukan dugaan pengancaman terhadap pelapor," kata Yusri.
Penyidik Polda Metro Jaya pun telah memeriksa Jerinx dan menyita ponsel drummer grup band Superman Is Dead tersebut.