Berdasarkan data yang tertera, Lee In Wong menggunakan NIK Wasit untuk vaksinasi pada tanggal 25 Juni 2021.
Vaksinasi Lee In Wong itu dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok.
Selanjutnya, Lee In Wong rencananya akan mengikuti vaksinasi tahap kedua pada 17 September 2021 nanti.
Mendapati fakta demikian, Wasit sangat terkejut ketika mendengar informasi yang disampaikan petugas vaksinasi.
Ia pun akhirnya memutuskan pulang.
“Mendengar hal itu saya pulang dan akhirnya gagal vaksin," ucap Wasit.
Wasit tak tinggal diam atas kejadian itu.
Ia mengaku telah meminta bantuan kepada relawan vaksinasi untuk melakukan pengecekan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.
"Saya minta bantuan ke relawan vaksinasi untuk mengecek ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi dan ternyata NIK e-KTP saya atas nama saya sendiri, tapi ini kok bisa dipakai orang lain," ujar dia.
Lebih lanjut, Wasit mengaku selama ini tidak pernah bermasalah dengan administrasi kependudukan, baik ketika mengurus jaminan sosial, perbankan hingga persoalan perpajakan.
“Enggak tahu kenapa pas vaksin justru enggak bisa,” ucap dia.
Wasit sempat bertanya kepada petugas soal kemungkinan dirinya mendapat vaksinasi setelah ada permasalahan tersebut.
Baca juga: Masyarakat yang Belum Punya NIK Tetap akan Dapat Vaksin Covid-19
Menurut penjelasan petugas, kata Wasit, dirinya tetap bisa ikut vaksinasi. Hanya, tidak bisa mendapatkan sertifikat vaksin.
Mendengar itu, Wasit menolak karena ia membutuhkan sertifikat vaksinasi sebagai syarat masuk kerja. Ia berharap ada solusi atas kejadian yang dia alami.