News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tetapkan Pengendara Moge Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Bintaro

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi moge Kawasaki RE-6n yang terlibat kecelakaan maut di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel saat diamankan di Mapolres Tangsel, Selasa (2/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kepolisian menetapkan pengendara motor gede (Moge) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (1/8/2021) pagi.

Diketahui dalam kecelakaan tersebut seorang perempuan berinisial H (50) pengendara motor matic meninggal dunia.

Moge yang dikendarai AS (17) menabrak motor matic yang dekendarai H hingga perempuan tersebut terlempar sejauh beberapa meter ke depan.

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penyelidikan kecelakan maut itu.

Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama mengatakan, Polres Tangerang Selatan telah menetapkan AS sebagai tersangka kecelakaan tersebut.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Kecelakaan yang Tewaskan Wanita 50 Tahun di Bintaro, Ini Status Hukum Pengendara Moge

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kecelakaan yang menyebabkan pengendara motor matic tewas.

"Jadi untuk progress perkara kecelakaan sepeda motor moge Kawasaki dengan sepeda motor Honda Beat kemarin hari minggu, pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan," kata Nanda Setya, di Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (3/8/2021).

"Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah pihak pengendara sepeda motor besar tersebut," ujar dia.

Baca juga: Diperiksa Lebih dari 24 Jam, Bagaimana Status Pengendara Moge Terlibat Tabrakan Maut di Serpong ?

Nanda Setya menjelaskan, penetapan pengendara moge sebagai tersangkat berdasarkan bukti terkait kecelakaan tersebut.

Menurutnya, pengedara moge tersebut terbukti lalai saat berkendara dengan kecepatan penuh hingga mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.

Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Untuk Pasal 310 Ayat 4 sendiri itu ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara maksimal," ujarnya.

Penulis: Rizki Amana

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengendara Moge Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Bintaro yang Tewaskan Satu Perempuan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini