TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang akan melakukan kegiatan di tempat publik di DKI Jakarta dikenai aturan wajib menunjukkan bukti vaksinasiĀ Covid-19 atau Sertifikat Vaksin.
Kebijakan Pemprov DKI itu mendapat kritikan dari Dewan Pengurus Pusat Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI).
"KNPI meminta Pemprov DKI untuk sementara membatalkan bukti wajib vaksin. Karena bagaimana dengan penyintas Covid-19 seperti saya yang sementara tidak boleh vaksin dulu oleh dokter. Ini harus dicari solusinya," ujar Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).
Menurut Haris, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), waktu vaksin dibolehkan tiga bulan setelah sembuh dari Covid-19.
"Penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal tiga bulan, maka baru dibolehkan atau diberikan vaksin Covid-19. Masa kami harus menunggu tiga bulan untuk bisa kembali beraktivitas," ungkapnya.
Baca juga: 3 Juta Vaksin Covid-19 Telah Didistribusikan Pekan Ini
"Kami meminta peraturan wajib vaksin itu dibatalkan sementara," katanya menambahkan.
Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata bahkan untuk masuk berkunjung ke gedung perkantoran.
Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Salah satu aktivitas publik yang membutuhkan sertifikat vaksin adalah makan di restoran atau warteg.