"Karena perlindungan anak itu apa bila kejahatan itu diancam hukuman di bawah tujuh tahun, di atas tujuh tahun tidak bisa dikenakan diversi," ujarnya.
M. Toyib mengatakan, keluarga korban akan memenuhi panggilan polisi pada Senin (9/8/2021).
Sebelumnya, pihak keluarga korban sempat diundang pada Rabu (4/8/2021), namun ditolak dengan alasan keluarga masih berduka.
"Iya kondisi keluarga masih berduka. Kita menunggu tujuh hari ini," pungkasnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kronologi kecelakaan maut itu bermula dari AS yang menaiki motor gede (moge) Kawasaki RE-6n melaju di Jalan Raya Boulevard Bintaro, dari arah simpang Permata menuju arah Giant Bintaro.
Sesampainya di dekat Hotel Santika, AS yang memacu mogenya dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam itu menabrak H, pengendara Beat yang berhenti di tengah jalan karena hendak belok ke kiri.
Dari kecelakaan itu, H cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga Korban Tabrakan Maut Bintaro Minta Pelaku Dijerat Pasal 311 dengan Ancaman 12 Tahun Penjara,
Baca tanpa iklan