News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Berlaku Mulai 12 Agustus, Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil-Genap saat Pandemi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini berlaku mulai 12 Agustus-16 Agustus 2021, pukul 06.00 - 20.00 WIB.

• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

• kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;

• kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

• kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

• kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

• kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);

• kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);

• kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan

• kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini