TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyayangkan kasus suntik vaksin Covid-19 kosong yang terjadi di Pluit, Jakarta Utara.
Kasus itu ramai usai video viral yang merekam penyuntikan vaksin kosong di sekolah IPK Pluit Timur Penjaringan, Jakut, beberapa hari lalu.
Diketahui, penyuntikan vaksin kosong dilakukan seorang perawat berinisial EO yang diduga sudah menyuntikkan 599 orang di sentra vaksinasi.
Baca juga: Ketua DPR: Syarat Sertifikat Vaksin Harus Bersamaan dengan Perluasan Cakupan Vaksinasi
Menanggapi hal itu, Riza bakal mengecek apakah perawat suntik vaksin kosong sudah dipecat atau belum.
“Itu nanti dicek. Kewenangannya dari Kementerian Kesehatan,” kata Riza kepada awak media, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Sudah Vaksin tapi Sertifikat Belum Muncul di PeduliLindungi? Ini yang Perlu Dilakukan
“Kami berterima kasih banyak dengan pihak yang ikut terlibat membantu penyelenggara vaksin,” tambahnya.
Riza menambahkan, kasus suntik vaksin kosong yang dilakukan EO sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Ia meminta jangan ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan dalam pemberian vaksinasi Covid-19.
“Itu (kasus vaksin kosong) sedang diproses Polda Metro Jaya dan nanti Kementerian Kesehatan yang akan memberikan sanksi tegas.
Polisi Dalami Pemeriksaan Perawat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman dengan memeriksa EO, perawat yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuntikan vaksin 'kosong' kepada anak inisial BLP.
Yusri menyebut, pendalaman pemeriksaan itu dilakukan guna mengungkap motif lain dari tersangka EO menyuntikkan vaksin kosong tersebut.
"Kami masih mendalami terus termasuk dengan motifnya seperti apa, apakah kemungkinan akan ada motif lain. Akan kami sampaikan," kata Yusri kepada awak media saat jumpa pers di Polres Jakarta Utara, dikutip Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Lapang Dada, Anggota DPRD Kota Tangerang Terima Batalnya Pengadaan Seragam Baru Rp 675 Juta
Sementara ini kata Yusri, pelaku sudah mengakui kesalahannya tersebut, dengan alasan yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugas sebagai vaksinator.