News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Gubernur DKI Akui Sebagian Pengendara Belum Tahu Sistem Ganjil-Genap Diterapkan Kembali

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri Sat Lantas Jakbar kegiatan Pengendalian Mobilitas Masyarakat dengan Pemberlakuan Kebijakan Ganjil - Genap (GAGE) di Traffic Light Ketapang Jakarta Barat

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui masih ada sebagian masyarakat yang belum paham dengan pelaksanaan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat ganjil-genap.

Diketahui Pemprov DKI kembali menerapkan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota mulai 12-16 Agustus 2021.

"Ya sementara ini Alhamdulillah berjalan dengan baik, sekalipun masyarakat mungkin sebagian ada yang belum paham," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021).

Politikus Partai Gerindra ini berharap masyarakat dapat memahami proses penerapan kembali sistem ganjil-genap yang secara gradual diterapkan.

Adapun untuk hari pertama penerapannya, Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan kepolisian selaku yang berwenang menegakkan hukum berjaga di persimpangan atau akses masuk kawasan ganjil-genap.

Tujuannya untuk mengurai dan menyosialisasikan bahwa sistem pembatasan kendaraan itu kembali diberlakukan.

Baca juga: Terjaring Razia Ganjil-Genap, Politikus PSI: Saya Anggota DPRD DKI, Saya yang Bikin Aturannya

"Kami minta proses hari ini bisa dipahami, dimengerti, agar hari - hari besok bisa dilaksanakan dengan baik," ujar Riza.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menerapkan sistem ganjil-genap mulai 12-16 Agustus 2021 pukul 06.00-20.00 WIB.

Namun, tak semua ruas jalan yang sebelumnya terdampak ganjil-genap, diberlakukan lagi.

Baca juga: Ratusan Personel Satpol PP DKI Diturunkan Awasi Penerapan Perdana Ganjil - Genap

Total hanya ada 6 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil-genap, meliputi;

- Jalan Jenderal Sudirman;
- Jalan M.H. Thamrin;
- Jalan Medan Merdeka Barat;
- Jalan Majapahit;
- Jalan Gajah Mada;
- Jalan Pintu Besar Selatan;
- Jalan Hayam Wuruk; dan
- Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini