Dari setiap membawa barang haram tersebut, jumlah yang diangkut bervariasi dengan paling sedikit membawa 1 kilogram sabu.
"Dalam mengirim barang pelaku dibayar perkilogram. Satu kilo dibayar Rp 5 juta. Kalau ada dua kilo jadi Rp 10 juta," kata Bismo.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah terlibat dalam sindikat itu sekitar enam bulan terakhir.
Sebelumnya, pelaku merupakan sopir taksi online.
"Karena kebutuhan pak," jawab pelaku saat ditanya polisi terkait keterlibatannya di sindikat narkoba antara provinsi.
Namun dia berdalih tak mengenal para penerima barang haram tersebut.
"Ngambilnya di Serang, dikasihinnya enggak nentu ke daerah Bogor," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sudah 6 Bulan Tak Narik Penumpang, Sopir Taksi Online Beralih Angkut Narkoba: Karena Kebutuhan Pak,